Tampilkan di aplikasi

Korupsi Proyek APBN, Kadis Perikanan Ditetapkan Tersangka

Palembang Ekspres - Edisi 11 Oktober 2019

Palembang Ekspres - Edisi 11 Oktober 2019
SEKAYU, PE- Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Muba tahun anggaran 2016.

Ketiga orang tersangka tersebut yakni AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Muba, MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan RH pelaksana kegiatan atau pihak ketiga.

“Ya, setelah melalui pemeriksaan yang oanjanh dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 11 Oktober 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya