Tampilkan di aplikasi

Pelaku Begal Divonis 3,6 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 11 Oktober 2019

Palembang Ekspres - Edisi 11 Oktober 2019
Palembang, PE- Majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH menjatuhkan pidana penjara terhadap Fedriansyah terdakwa begal motor menggunakan senjata api,dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 365 KUHP,”ujar Mulyadi SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang.

Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Murni SH yang sebelumnya menuntut...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 11 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya