Tampilkan di aplikasi

Bantah Bunuh Siswa SMA Taruna

Palembang Ekspres - Edisi 12 Oktober 2019

Palembang Ekspres - Edisi 12 Oktober 2019
Palembang, PE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pelimpahan berkas dan tersangka, Obby Frisman Arkataku (24). Diketahui, tersangka diduga sudah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian Delwyn Berli (14), siswa SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus, Kamis (10/10).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palembang, Yuliati Ningsih, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II dengan tersangka Obby Frisman Arkataku dan dalam 20 hari kedepan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 12 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya