Tampilkan di aplikasi

17 Oktober Terdakwa Kredit Fiktif BSB Diadili

Palembang Ekspres - Edisi 12 Oktober 2019

PALEMBANG, PE - Pasca ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana kredit fiktif Bank Sumsel Babel (BSB), dengan kerugian negara Rp 13 miliar dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Palembang untuk segera disidangkan.

Juru bicara PN Palembang, Hotnar Simarmata SH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas atas nama inisial AJ selaku Komisaris PT GI terdakwa dugaan tindak pidana kredit fiktif. "Untuk majelis hakim yang akan memimpin...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 12 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya