Tampilkan di aplikasi

Calon Kades Incumbent Wajib Lampirkan LPPD

Palembang Ekspres - Edisi 18 Agustus 2021

BANYUASIN, PE - Bakal calon kepala desa, yang habis masa jabatan pada Februari 2022 wajib menyerahkan lampiran Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada panitia Pilkades setempat.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Banyuasin Roni Utama kepada awak media, Senin (16/8).

Menurut dia, pemilihan kepala desa serentak yang digelar pada November 2021 ini, bakal calon incumbent wajib melaporkan LPPD sebagai syarat pencalonan.

Sejauh ini, bakal calon Kades Incumbent yang habis masa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Agustus 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 Agustus 2021
Olah Raga

Artikel Olah Raga lainnya