Tampilkan di aplikasi

Bunuh Saudara Karena Uang Rp 200 Ribu

Palembang Ekspres - Edisi 16 Oktober 2019

Palembang Ekspres - Edisi 16 Oktober 2019
Palembang, PE – Terdakwa M Hanif Mustaqim dipastikan akan mendekam di penjara cukup lama. Dia divonis majelis hakim yang diketuai Ahmad Syarifudin SH selama 14 tahun penjara karena dinilai terbukti sudah membunuh saudaranya sendiri, Fadil Mustofa hanya karena dilatarbelakangi masalah uang sebesar Rp200 ribu.

"Berdasarkan barang bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan perbuatan terdakwa M Hanif Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 14...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 16 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya