Tampilkan di aplikasi

Cabut Listrik Pelanggan, PLN tak Patuhi Putusan Pengadilan Tinggi

Palembang Ekspres - Edisi 22 September 2021

PALEMBANG, PE - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu, diduga melanggar hukum. Pelanggaran hukum itu diduga dilakukan PLN setelah keputusan Pengadilan Tinggi Palembang terkait kasus pemutusan listrik di rumah Hadriyanzah Amir, yang sudah diputus, tapi tidak dipasang kembali seperti semula.

Padahal dalam surat putusan Pengadilan Tinggi Nomor 49/PDT/2021/PTPLG, PLN harus mengembalikan meteran ke posisi semula.

Namun setelah hampir empat bulan, PLN “melecehkan” ketentuan hukum tersebut.

“Hingga hari ini, meteran listrik...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 September 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 22 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya