Tampilkan di aplikasi

Libatkan RT/RW dalam Penagihan PBB

Palembang Ekspres - Edisi 17 Oktober 2019

Pagaralam, PE – Dalam mengurus Pajak Bumi Bangunan (PBB) agar dapat melibatkan perangkat kelurahan, yakni Ketua RW dan Ketua RT dalam melakukan penagihan PBB.

“Kami melibatkan Ketua RT dan RW untuk menagih PBB. Karena ketua RW dan Ketua RT lebih mengetahui luas tanah milik warganya yang masuk dalam objek PBB,” jelas Lurah Rebah Tinggi, Hendriarto Pasmahwijaya, Rabu (16/10).

Sebagai Lurah dia juga meminta, para RT dan RW ini supaya dapat mendatangi dan mendata secara betul...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 17 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya