Tampilkan di aplikasi

Kurir 100 Butir Ekstasi Divonis 11 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 17 Oktober 2019

Palembang Ekspres - Edisi 17 Oktober 2019
Palembang, PE - Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap Zulfadly kurir 100 butir ektasi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa terbuktlti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI minor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar majelis hakim Abu Hanifah dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 17 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya