Tampilkan di aplikasi

Titis Yakin Menangkan Perkara

Palembang Ekspres - Edisi 18 Oktober 2019

PALEMBANG, PE - Putusan perkara No 56/PDIT.G2019PN Palembang terkait sengketa lahan antara Penggugat Yayasan Masjid Al-Ikhlas Dwikora II jalan Swakarya II dengan Tergugat Agustina Novitasari SH MH, ditunda hingga dua pekan kedepan.

Kuasa Hukum Yayasan Masjid Al-Ikhkas Dwikora 2, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, jika pihaknya sangat yakin akan memenangkan perkara ini.

"Semua kita serahkan majelis hakim, kita tunggu saja hasilnya bagaimana, yang pasti kami sangat optimis bisa memenangkan gugatan ini. Kita sudah punya surat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 18 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya