Tampilkan di aplikasi

Kurir 500 Inek Dituntut 14 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 19 Oktober 2019

Palembang, PE - Lantaran telah menjadi kurir 500 butir pil ektasi membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH menuntut terdakwa Asep Wahyu selama 14 tahun penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (17/10).

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 19 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya