Tampilkan di aplikasi

Pembunuh Ita Salon Divonis 17 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 19 Oktober 2019

Palembang, PE - Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suel SH menjatuhkan pidana lebih tinggi selama 17 tahun penjara terhadap Muhammad Jagad (30), pelaku pembunuhan terhadap korban Ismail Efendi alias Ita di sebuah salon kawasan Rumah Susun jalan Radial Palembang.

"Dari saksi saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Muhammad Jagad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 17 tahun dikurangi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 19 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya