Tampilkan di aplikasi

4 Terdakwa Korupsi Tapal Batas Dituntut 1,5 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 29 Oktober 2019

Palembang Ekspres - Edisi 29 Oktober 2019
Palembang, PE Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gerbang batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin dituntut penjara masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Mereka adalah Khairul Rizal, mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUCK Palembang, Ichsan Pahlevi dan Ahmat Toha sebagai pelaksana proyek, serta Asmol.

"Perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (Ke-1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 29 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya