Banyuasin,PE- Masih ada orang yang belum tahu aturan jika menjadi Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa tidak harus berhenti dari pekerjaan PNS, Honorer dan Karyawan Perusahaan.
"Status pekerjaan yang lama tidak diberhentikan, tetap sebagai PNS, Honorer dan Karyawan Perusahaan,"ujar Roni Utama Kepala Dinas PMD Banyuasin, kemarin.
Sebab tidak ada aturan yang melarang yang menjelaskan pegawai pemerintah dan swasta, terpilih menjadi Kades, BPD dan Perangkat Desa harus berhenti.
Hanya dia menekankan syaratnya harus mendapat izin dari...