Tampilkan di aplikasi

Jadi Kades, PNS Harus Dapat Izin Atasan

Palembang Ekspres - Edisi 29 Oktober 2019

Palembang Ekspres - Edisi 29 Oktober 2019
Banyuasin,PE- Masih ada orang yang belum tahu aturan jika menjadi Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa tidak harus berhenti dari pekerjaan PNS, Honorer dan Karyawan Perusahaan.

"Status pekerjaan yang lama tidak diberhentikan, tetap sebagai PNS, Honorer dan Karyawan Perusahaan,"ujar Roni Utama Kepala Dinas PMD Banyuasin, kemarin.

Sebab tidak ada aturan yang melarang yang menjelaskan pegawai pemerintah dan swasta, terpilih menjadi Kades, BPD dan Perangkat Desa harus berhenti.

Hanya dia menekankan syaratnya harus mendapat izin dari...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 29 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya