Tampilkan di aplikasi

Dirikan Pusat Informasi, DPRD Jamin Keterbukaan Publik

Palembang Ekspres - Edisi 29 Oktober 2019

Palembang Ekspres - Edisi 29 Oktober 2019
Sekayu, PE- Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 lalu. Dari dasar itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin akan menjamin bagi masyarakat dalam sistem keterbukaan publik di lembaga legeslatif tersebut. Hal itu diwujudkan dengan dilakukannya launching Pusat Informasi dan Publikasi.

Sekretaris DPRD Muba, Drs M Thabrani Rizky mengatakan, pusat informasi ini sendiri merupakan upaya Dewan dalam memberikan informasi secara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 29 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya