LAHAT, PE – Pemberlakukan batasan menggelar orgen tunggal (OT) pada malam hari, tinggal menunggu peraturan daerah (Perda). Ini sudah disosialisasikan jajaran Kecamatan Gumay Ulu.
Demikian disampaikan, Camat Gumay Ulu, Tarmidi SSos. Menurut dia, semenjak kejadian beberapa waktu lalu, hal ini benar-benar menjadi krusial.
“Persoalan OT yang dilarang pada malam hari, maupun biduan tempel menjadi pekerjaan rumah (PR) harus diperhatikan serius,” ulasnya, Kamis (31/10).
Untuk itulah, sambung dia, jajaran Kecamatan Gumay Ulu serta unsur tripika, menyampaikan...