Tampilkan di aplikasi

Palembang Ekspres - Edisi 1 November 2019
PALEMBANG, PE- Kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya siswa SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus Palembang, Delwyn Berli (14), dengan tersangka Obby Frisman Arkataku (24) mulai memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (31/10).

Jaksa Penunut Umum (JPU) Riko Budiman SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 80 Ayat 3 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman terdakwa maksimal 15 tahun,” ujar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya