Tampilkan di aplikasi

Penadah Motor Curian Divonis 1 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 1 November 2019

Palembang, PE Majelis hakim yang diketuai Kamalludin, SH menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Ashar, terdakwa penadah sepeda motor curian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (31/10).

"Berdasarkan keterangan saksi saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 480 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," kata majelis hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya