Tampilkan di aplikasi

Tujuh Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

Palembang Ekspres - Edisi 1 November 2019

Palembang Ekspres - Edisi 1 November 2019
Palembang, PE Majelis hakim yang diketuai Kamalludin, SH menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tujuh kurir 5,6 kilogram sabu sabu. Mereka adalah Nova Nuryana, Asep Erik Mulyana, Dede Enjang Hidayat, Diki Purnama, Eka Chandra, Riski, dan Ribut.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing masing selama...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya