Tampilkan di aplikasi

UMK Palembang di Atas Rp3 Juta

Palembang Ekspres - Edisi 4 November 2019

PALEMBANG.PE- Pemerintah Kota Palembang memastikan Upah Minimum Kota Palembang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP), yang senilai Rp3.043.111 per bulan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison, mengatakan, penetapan UMK yang segera disetujui ini mulai berlaku 1 Januari 2020. Besarannya dipastikan Edison, lebih dari ketetapan UMP dan lebih besar dari tahun lalu Rp2.917.260.

“Ketetapan besaran UMK pasti lebih besar dari UMP, selalu naik tiap tahun. Ini pasti jadi tantangan perusahaan untuk mengikuti aturan ini,” katanya,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 4 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya