Tampilkan di aplikasi

Kurir 106 Kg Ganja Divonis 20 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 4 November 2019

Palembang Ekspres - Edisi 4 November 2019
Palembang, PE- Dua terdakwa kurir 106 kilogram ganja yakni Riskiansyah dan Mujianto bisa sedikit bernafas lega. Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menjatuhkan vonis selama 20 tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang.

”Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Atas putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Selly Agustina SH yang sebelumnya menutut terdakwa dengan hukuman...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 4 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya