Tampilkan di aplikasi

ASN Bisa Calon Kades Atas Izin Bupati

Palembang Ekspres - Edisi 5 November 2019

Palembang Ekspres - Edisi 5 November 2019
Tebingtinggi, PE - Aparatur Sipil Negara (ASN), jika berkeinginan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Kades), itu diperbolehkan. Dengan syarat, harus ada izin tertulis dari Bupati, selaku pembina kepegawaian.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang Agus Rocham Basuki melalui Kasi Kasi Pengembangan Aparatur Desa, Kelembagaan dan Kerjasama Parman, pada saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (4/11).

“Kalau misalnya ASN ada yang berkeinginan nyalon Kades itu bisa, dengan catatan dia harus ada izin...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 5 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya