Tampilkan di aplikasi

UMP Naik, Perusahaan Diminta Patuh

Palembang Ekspres - Edisi 6 November 2019

Tebingtinggi, PE -  Berdasarkan putusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru nomor: Kep 595/KPTS/Disnakertrans/2019 tanggal 25 Oktober 2019 memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2020 sebesar Rp 3.043.111. Artinya mengalami kenaikan Rp199.058 dari UMP tahun 2019 yang berjumlah Rp. 2.844.053.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Empat Lawang, Aidil Yuliansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Joni Ferdi kepada wartawan, Selasa (5/11).

“Iya putusan gubernur untuk UMP 2020 sudah kita...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 6 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya