Tampilkan di aplikasi

UMK PALI Sudah Ditetapkan

Palembang Ekspres - Edisi 6 November 2019

Pali, PE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketentuan penetapan UMK itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) nomor kep-595/kpts/disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2020 sebesar Rp3.043.111.

Disesuaikannya UMK di Kabupaten PALI lantaran masih mengacu pada UMP, karena masih belum lengkapnya syarat daerah baru itu untuk menentukan UMK sendiri.

“Sudah kami jelaskan sebelumnya jika masih ada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 6 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya