Tampilkan di aplikasi

UMK Tenaga Kerja Lahat Naik

Palembang Ekspres - Edisi 6 November 2019

Palembang Ekspres - Edisi 6 November 2019
Lahat, PE - Kabar gembira bagi pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Lahat. Pasalnya, akan terjadi kenaikan upah minimum yang didapat pekerja per Januari 2019 mendatang.  Jika di 2019 hanya Rp 2.804.453 terhitung Januari 2020 naik menjadi Rp3.043.111.

Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ir H Ismail Hanafiah MTA. Menurut dia, hal tersebut merujuk kepada surat Gubernur Sumsel yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.043.111. Pihaknya sendiri...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 6 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya