Tampilkan di aplikasi

Penggelap Voucher Playstore Dituntut Berbeda

Palembang Ekspres - Edisi 6 November 2019

Palembang, PE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH dan rekan rekan menuntut berbeda terhadap empat terdakwa perkara pembobolan ratusan voucher playstore senilai Rp2,9 miliar.

Seperti terdakwa Levinus Wijaya dan terdakwa Bayu Pamungkas serta Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo dituntut 8 dan 10 tahun penjara, Selasa (5/11).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa yakni Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas selama 8 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Ibnu Sutowo dan Eki Gustandi atas perbuatannya tersebut dituntut JPU...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 6 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya