Tampilkan di aplikasi

Hati-hati Penipuan Benda Harta Karun

Palembang Ekspres - Edisi 7 November 2019

Palembang Ekspres - Edisi 7 November 2019
PALEMBANG, PE - Benda-benda cagar budaya dalam peraturan perundang-undangan boleh dimiliki masyarakat dan diperjualbelikan, termasuk menjualnya ke museum. Hal itu dikatakan oleh Kepala Museum Nasional, Drs Siswanto MA pada Seminar Sehari bertema ‘Menguak Pusaka Swarna Bhumi di Lahan Basah Pantai Timur Sumatera Selatan (Sumsel)’ di Aula Museum Negeri Provinsi Sumsel Balaputra Dewa, Rabu (6/11).

Selain Siswanto, bertindak sebagai pembicara pada seminar ini, antara lain Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Wisata Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel AKBP Drs...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 7 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya