Tampilkan di aplikasi

Kepala Gudang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 7 November 2019

Palembang, PE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH menuntut terdakwa Denny Wijaya (46) jabatan sebagai kepala gudang di salah satu perusahaan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Denny Wijaya selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (6/11).

Dikatakan JPU, terdakwa telah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 7 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya