PALEMBANG, PE - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu, diduga melanggar hukum. Pelanggaran hukum itu diduga dilakukan PLN setelah keputusan Pengadilan Tinggi Palembang terkait kasus pemutusan listrik di rumah Hadriyanzah Amir, yang sudah diputus, tapi tidak dipasang kembali seperti semula.
Padahal dalam surat putusan Pengadilan Tinggi Nomor 49/PDT/2021/PTPLG, PLN harus mengembalikan meteran ke posisi semula.
Namun setelah hampir empat bulan, PLN “melecehkan” ketentuan hukum tersebut.
“Hingga hari ini, meteran listrik...