Tampilkan di aplikasi

CPNS Tak Usul Pindah Minimal 10 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 13 November 2019

Palembang Ekspres - Edisi 13 November 2019
Tebingtinggi.PE- Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, wajib membuat pernyataan tidak akan usul pindah selama 10 tahun.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Edison Jaya. Jadi para pelamar yang nantinya dinyatakan lulus, wajib mengabdi di ‘Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati’ minimal 10 tahun.

“Namun kita tetap berharap nantinya bagi pelamar CPNS yang dinyatakan lulus, tidak ada niat untuk keluar dari Empat Lawang. Sebab jumlah Aparatur Sipil Negera...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya