Tampilkan di aplikasi

Saksi Ahli : Sebagian Belum Dijual di Indonesia

Palembang Ekspres - Edisi 14 November 2019

PALEMBANG, PE - Amiril (34) dan Edward (45) warga Solok Sumatera Barat, dua terdakwa pengangkut ribuan ponsel dan laptop yang diduga ilegal disita oleh pihak Kepabeanan Bea Cukai Palembang mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (13/11).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy SH.

JPU menghadirkan empat orang saksi, diantaranya masing-masing dua orang saksi dari...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya