Tampilkan di aplikasi

Kurir 33 Paket Sabu Divonis 5 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 15 November 2019

Palembang Ekspres - Edisi 15 November 2019
Palembang, PE - Terdakwa Marsup kurir 33 paket narkotika jenis sabu seberat 1,644 gram bisa bernapas lega. Pasalnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH menuntut terdakwa selama 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (14/11).

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 15 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya