Tampilkan di aplikasi

SPJ BOS Jangan Lewat Tanggal

Palembang Ekspres - Edisi 9 Desember 2019

MARTAPURA, PE – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap IV sudah 100 persen. Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKU Timur memberi batas waktu kepada Kepala SD/SMP hingga Tanggal 20 Desember 2019 untuk menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sudah diserahkan.

“Untuk triwulan IV, maka SPJ penggunaan dana BOS paling lambat 20 Desember ini sudah harus masuk,” papar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur,Wakimin didampingi Kasi Kurikulum, Saefadin Zuhri.

Wakimin memaparkan bahwa pihak sekolah hendaknya dalam waktu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Desember 2019
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya