Tampilkan di aplikasi

MUARA ENIM, PE - Perbuatan cabul yang dilakukan AB (21), warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, kepada remaja putri bernisial TA (15), warga Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim akhirnya berakhir di jeruji besi Polsek Tanjung Agung.

Pelaku diamankan tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Jumat (15/11) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan cabulnya mengakibatkan korban mengalami hamil 3 bulan.

Peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku kepada korban tanggal 4 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 16 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya