Tampilkan di aplikasi

Kurir Ganja Terancam Hukuman Mati

Palembang Ekspres - Edisi 18 November 2019

Palembang, PE - Dian Meisasi Hutagalung dan Ariswanto dua kurir pengangkut narkoba jenis daun ganja sebanyak 144 kilogram terancam hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang. Tuntutan itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera SH, dalam surat dakwaan menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan JPU, diketahui perbuatan kedua terdakwa bermula pada tanggal 19 Mei 2019 di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kayu Agung Kabupaten OKI....
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 18 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya