Tampilkan di aplikasi

Edarkan Sabu, Tarzan CS Ditangkap

Palembang Ekspres - Edisi 11 Desember 2019

Musirawas, PE - Tim Gabungan Unit Brantas BNN Mura bersama personil Satuan Narkoba Polres menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Mereka yang tertangkap yakni Tarzan (38) dan Efendi (22), keduanya warga SP 9 HTI Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan.

Terhentinya sepak terjang Tarzan CS, tidak lain bermula laporan keresahan warga masyarakat. Keduanya kerap kali menjalankan bisnis haram sabu-sabu di lokasi hiburan malam.

"Ketika dalam penangkapan, masing-masing kedua pelaku ditemukan barang bukti (BB) ada sebanyak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Desember 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya