Tampilkan di aplikasi

Pemkab Mura Usulkan UMK Naik 8, 51%

Palembang Ekspres - Edisi 21 November 2019

MUSIRAWAS, PE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 naik 8, 51 Persen.

Hal ini diungkapkan Kadisnakertrans Mura, Mefta Jhoni melalui Kasi Pengupahan dan Kelembagaan Hubungan Industrial, Tantri Rianti ketika dibincangi Palembang Ekspres, Selasa (19/11).

Dikatakannya, semua dari hasil pembahasan bersama dewan pengupah. Telah ditentukan besaran dari pada UMK tahun 2020 sebesar Rp3.195.273. Adapun, besarnya UMK sendiri mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen dari UMK...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 21 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya