Tampilkan di aplikasi

Kurir Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

Palembang Ekspres - Edisi 22 November 2019

Palembang Ekspres - Edisi 22 November 2019
Palembang, PE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara SH, menjerat terdakwa Wahyu Martin dan Dedie Achmadi dua kurir narkoba sabu sebanyak 915,77 gram dan 772 butir pil ekstasi dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa bermula saat petugas Satresnarkoba Polresta Palembang mendapat informasi adanya tindak pidana narkotika kedua terdakwa dan Yayan (belum tertangkap) di Jalan Kasnariansyah.

"Sehingga berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Palembang lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wahyu Minggu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 22 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya