Tampilkan di aplikasi

Buang Sampah di Jalan Didenda Rp20 Juta

Palembang Ekspres - Edisi 16 Agustus 2021

PALI, PE - Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan membuang sampah dipinggir jalan raya.

Aturan itu berlaku bukan hanya kepada warga Desa Talang Bulang, tetapi juga warga luar desa. Apabila dilanggar dan pelakunya diketahui, maka akan diberikan sanksi.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar berupa denda sebesar Rp20 juta dan kendaraan yang membawa sampah akan ditahan pihak Pemdes.

“Kami akan tindak tegas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Agustus 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 Agustus 2021
Olah Raga

Artikel Olah Raga lainnya