Tampilkan di aplikasi

Keterangan Saksi Ringankan Terdakwa

Palembang Ekspres - Edisi 26 November 2019

PALEMBANG, PE - Sidang dugaan tidak pidana korupsi dalam menyetorkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD), yang menjerat Apni, S.Ag, oknum Kepala Desa (Kades) Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Palembang, Senin (25/11).

Dalam agendanya kali ini yakni menghadirkan lima orang saksi yang kesemuanya merupakan warga Sunur yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Panji Wujanarko.

Majelis hakim yang diketuai Abu Hanafiah SH MH, lima saksi tersebut...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 26 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya