Tampilkan di aplikasi

Terdakwa Tugu Batas Divonis 16 Bulan

Palembang Ekspres - Edisi 3 Desember 2019

Palembang Ekspres - Edisi 3 Desember 2019
PAlembang, PE - Majelis hakim yang diketuai Kamalludin SH menjatuhkan pidana penjara terhadap empat terdakwa, kasus korupsi proyek pembangunan gerbang batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin masing masing selama 16 bulan penjara.

Selain itu empat terdakwa yakni Khairul Rizal, Ichsan Pahlevi, Ahmad Toha dan Asmol Hakim diwajibkan membayar dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan catatan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Di samping itu mengenai uang kerugian negara sebesar Rp505 juta yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya