Tampilkan di aplikasi

PPBJ Harus Wajib dari Fungsional

Palembang Ekspres - Edisi 5 Desember 2019

Palembang Ekspres - Edisi 5 Desember 2019
Muara Enim, PE - Mulai 1 Januari 2021 mendatang pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tidak lagi dilakukan oleh pejabat struktural, melainkan dari pegawai fungsional. Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018.

Hal ini ditegaskan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, S Si dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Se-Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya