Tampilkan di aplikasi

Kurir Sabu Dalam Anus Divonis 12 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 5 Desember 2019

Palembang Ekspres - Edisi 5 Desember 2019
Palembang, PE - Akibat telah menjadi kurir narkoba jenis sabu dalam kapsul seberat 92,92 gram yang disimpan dalam anus, terdakwa Andi Wibowo (34) warga Kota Batam dan terdakwa Samsul (40) serta Dul Halim (59), dihukum pidana penjara masing masing selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khsusus Palembang, Rabu (4/12).

Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menilai, perbuatan para terdakwa terbukti...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya