Tampilkan di aplikasi

Diduga Salahi Uang Perjalanan Dinas

Palembang Ekspres - Edisi 6 Desember 2019

Prabumulih, PE - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perjalanan dinas (SPPD) di PDAM Tirta Prabujaya selama tiga tahun berturut-turut oleh mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih, Iskandar, bakal memasuki persidangan pengadilan tipikor.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih, Kamis (5/12) mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB, Iskandar SE akhirnya resmi ditahan Kejari.

Berdasarkan informasi mantan Direktur PDAM Tirta Prabu Jaya, Iskandar SE, penahanannya dititipkan di LP Pakjo Palembang....
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya