Tampilkan di aplikasi

Masa Jabatan Kades Dibatasi Tiga Kali

Palembang Ekspres - Edisi 7 Desember 2019

Lahat, PE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Drs Beni Zainuddin Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan ADM Pemdes, Imam Santosa SSTP Msi mengemukakan, bahwasanya masa jabatan kepala desa (Kades), hanya diperbolehkan tiga kali menjabat.

“Sesuai UU No 6/2014 Tentang Desa, pasal 39 ayat (2), Kepala Desa (Kades) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan, secara berturut-turut atau tidak secara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 7 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya