Tampilkan di aplikasi

DPO Korupsi Pusri Diciduk di Asahan

Palembang Ekspres - Edisi 7 Desember 2019

Palembang Ekspres - Edisi 7 Desember 2019
PALEMBANG, PE - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di-back up Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kejati Sumatera Utara (Sumut) meringkus terpidana Deddy Zatta. Pria gaek 59 tahun ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang sejak Juni 2016 lalu.

Terpidana tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang di PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) yang menyebabkan kerugian negara Rp 218,5 juta ini diamankan petugas dari persembunyiannya di Kabupaten Asahan, Sumut, Kamis (5/12).

Dalam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 7 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya