Tampilkan di aplikasi

Eks Napi Koruptor Boleh Maju Pilkada Tergantung Parpol

Palembang Ekspres - Edisi 9 Desember 2019

Palembang,PE- Terkait wacana pelarangan bagi bekas narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), sesuai dengan tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada.

Padahal, sebelumnya, komisi memasukkan larangan itu, salah satunya berkaca pada kasus korupsi kepala/wakil kepala daerah yang berulang.

Saat produk hukum itu masih berupa rancangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan tersebut pada Pasal 4 Ayat (1) huruf H. Pasal itu berbunyi, ”Warga negara Indonesia dapat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Desember 2019
Politik & Demokrasi

Artikel Politik & Demokrasi lainnya