Tampilkan di aplikasi

Kejati Sumsel Selamatkan Rp 14,14 M

Palembang Ekspres - Edisi 10 Desember 2019

Palembang Ekspres - Edisi 10 Desember 2019
PALEMBANG, PE - Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp14,14 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Wakajati Sumsel Hari Setiyono usai upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia mengatakan, untuk jumlah tersebut penyelamatan kerugian negara di tahap penuntutan ada sebesar Rp12.001.945.121 sedangkan di tahap penyelidikan sebesar Rp2.012.566.000.

“Selain Kejaksaan Tinggi, penyelamatan kerugian keuangan negara juga dilakukan Kejaksaan Negeri jajaran sebesar Rp2,89 miliar,” ujarnya.

Dikatakan pria yang pernah menjabat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 10 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya