PALEMBANG, PE - Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp14,14 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Wakajati Sumsel Hari Setiyono usai upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia mengatakan, untuk jumlah tersebut penyelamatan kerugian negara di tahap penuntutan ada sebesar Rp12.001.945.121 sedangkan di tahap penyelidikan sebesar Rp2.012.566.000.
“Selain Kejaksaan Tinggi, penyelamatan kerugian keuangan negara juga dilakukan Kejaksaan Negeri jajaran sebesar Rp2,89 miliar,” ujarnya.
Dikatakan pria yang pernah menjabat...