Tampilkan di aplikasi

Kasus Lahan Parkir Sako Masuk Tuntutan

Palembang Ekspres - Edisi 11 Desember 2019

PALEMBANG, PE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH menuntut Robbi Guslaf dan Desmi Panca dua terdakwa penganiayaan terhadap korban R. Omar Cakra Wiguna masalah izin penguasaan lahan parkir Pasar Multiwahana Sako, masing masing selama dua tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar di Ruang Sidang PN Palembang, dengan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Adi Prasetyo SH, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dwi nampak terdiam ketika JPU...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya