Tampilkan di aplikasi

Dua “Predator Anak” Divonis 15 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 12 Desember 2019

Sekayu, PE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II B Sekayu menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi dua terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yakni terdakwa Irwansa dan Darmijo.

Vonis pertama dijatuhkan terhadap terdakwa Irwansa (44) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman. Terdakwa yang memperkosa anak kandungnya sebanyak dua kali ini dinyatakan bersalah, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya